Ilustrasi. Medcom.id
Surabaya: Polda Jawa Timur menangkap NK, 61, pemilik sekaligus pengasuh sebuah panti asuhan di Kota Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya. Saat ini, NK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Terlapor sudah ditangkap," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Sabtu, 1 Februari 2025.
Menurutnya penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu korban. "Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," katanya.
Seperti diketahui kasus ini mencuat setelah Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima laporan dari seorang korban berusia 15 tahun. Korban kabur dari panti asuhan dan meminta bantuan kepada kerabatnya, S, 41, yang kemudian mengadukan kejadian tersebut ke UKBH Unair.
Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
"Ada beberapa anak yang juga melapor mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut," kata Sapta.