Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 27 June 2025 23:46
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memisahkan antara pemilihan tingkat nasional dan daerah.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afifuddin lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.
KPU menghormati putusan MK, berkaca dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kala itu, saat pemilu dan pilkada digelar di tahun yang sama.
Baca: Dipisah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak 2 Tahun Mulai 2029 |