KPU: Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama butuh Kerja Ekstra

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

KPU: Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama butuh Kerja Ekstra

Tri Subarkah • 27 June 2025 23:46

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memisahkan antara pemilihan tingkat nasional dan daerah.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afifuddin lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025. 

KPU menghormati putusan MK, berkaca dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Kala itu, saat pemilu dan pilkada digelar di tahun yang sama.
 

Baca: Dipisah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Berjarak 2 Tahun Mulai 2029

Menurut Afifuddin, pihaknya harus bekerja lebih ekstra. Sebab, terdapat irisan tahapan setelah KPU rampung menggelar pemilu pada Februari 2024. Sekaligus mempersiapkan pilkada pada November 2024.

Menurutnya, KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon. Dengan pemisahan yang dilakukan MK, nantinya pada 2029, KPU bakal menggelar pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI.

Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemenang pemilu tingkat nasional dilantik, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)