Respons GoTo terkait Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya. Foto: dok GoTo.

Respons GoTo terkait Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Ade Hapsari Lestarini • 15 July 2025 15:48

Jakarta: Menanggapi pertanyaan media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.

"Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Ade Mulya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juli 2025.

Ade menegaskan, Nadiem Makarim sudah tidak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek. Sejak Oktober 2019, lanjut Ade, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.
 

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa untuk Pendalaman Temuan Penyidik



Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

"Selama masa jabatan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga menginformasikan sejak pengunduran diri Andre Soelistyo dari posisinya sebagai Komisaris disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 11 Juni 2024, yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau
karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. 

Menurut Ade, sebelum menjabat sebagai Komisaris, yang bersangkutan pada 30 Juni 2023 juga telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

"Kami senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)