Kejagung Mulai Memproses Red Notice Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra

Kejagung Mulai Memproses Red Notice Jurist Tan

Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 08:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses status red notice untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia mangkir lagi saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juli 2025.

“Terkait red notice masih dalam proses,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Jurist merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Dia mangkir terus saat dipanggil penyidik sebagai saksi maupun tersangka.

Menurut Anang, pemberian status red notice dirampungkan jika panggilan tak kunjung diindahkan. Setelah mangkir kemarin, penyidik mau mencoba memanggil kembali Jurist.

“Kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan (Jurist) sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ucap Anang.
 

Baca Juga: 

Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Masih Kumpulkan Alat Bukti


Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)