Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 08:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memproses status red notice untuk eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia mangkir lagi saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juli 2025.
“Terkait red notice masih dalam proses,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.
Jurist merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Dia mangkir terus saat dipanggil penyidik sebagai saksi maupun tersangka.
Menurut Anang, pemberian status red notice dirampungkan jika panggilan tak kunjung diindahkan. Setelah mangkir kemarin, penyidik mau mencoba memanggil kembali Jurist.
“Kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan (Jurist) sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ucap Anang.
Baca Juga:
Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Masih Kumpulkan Alat Bukti |