Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra Yuri
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Penyidikan kasus korupsi tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2025 dan masih berfokus pada pemeriksaan berbagai tambahan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
"Proses penyidikan kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbud-Ristek tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lain yang akan mendukung pembuktian perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu, 20 Juli 2025.
Anang menegaskan penyidikan kasus rasuah ini belum lengkap dan belum selesai (P-21) meskipun Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Bila penyidikan telah selesai, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah secara formil maupun materiel.
“Jaksa peneliti nantinya akan melihat apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap (P 21) atau masih harus dilengkapi,” ujar Anang.
Anang belum dapat memastikan apakah akan ada atau tidak tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia menyebut penyidik Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan yang ada, sehingga kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Intinya penyidikan terhadap perkara tersebut masih dalam proses. Sampai saat ini, baru ditetapkan 4 tersangka dalam perkara tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Berikut keempat tersangka tersebut:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Nadiem Makarim
- IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD pada tahun anggaran 2020–2021
- MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus KPA di Direktorat SMP pada tahun anggaran 2020–2021
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu ChromeOS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.
“Karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, yaitu daerah terdepan, terluar, dan tertinggal,” jelas Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun berdasarkan perkiraan penyidik. Tersangka SW dan MUL ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki penyakit jantung kronis. Sedangkan, JT masih diburu penyidik.