Tom Lembong bakal Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini

Terdakwa kasus korupsi import gula, Tom Lembong. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Tom Lembong bakal Hadapi Vonis Kasus Impor Gula Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 18 July 2025 07:40

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dalam pemberian izin importasi gula, hari ini, 18 Juli 2025. Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mendengarkan vonis.

“Agenda putusan,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.

Persidangan dijadwalkan digelar pada siang hari. Pembacaan putusan digelar terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Tom dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
 

Baca juga: 

Tom Lembong Klaim 8 Fraksi di DPR Kritik Pendekatan Kejagung dalam Kasus Impor Gula


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)