Jadi Tersangka, Lisa Mariana Siap Hadapi Hukum

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan. Metrotvnews.com/Siti Yona

Jadi Tersangka, Lisa Mariana Siap Hadapi Hukum

Siti Yona Hukmana • 20 October 2025 19:15

Jakarta: Selebgram Lisa Mariana disebut siap menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. Lisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan. Jhon datang ke Bareskrim Polri mewakili Lisa untuk menyerahkan surat penundaan pemeriksaan pada hari ini.

"Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini, karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik. Dan, kita menghargai semua proses-proses yang sudah berjalan di Siber Bareskrim. Klien kami juga menaati hukum, dia tetap kooperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan," kata Jhon di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Namun, Jhon menyebut perlu ada pengujian dalam pencemaran nama baik untuk mengetahui sebab akibatnya. Dia menegaskan kliennya tidak sedang berhalusinasi atau bermimpi jika pernah berhubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi saya rasa tidak perlu diramai-ramaikan lagi. Ini kan masalah aib," ujar Jhon.
 

Baca Juga: 

Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Ditunda Jumat


Jhon belum memastikan apakah akan melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka ini. Teknis itu akan didiskusikan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Kalau bicara itu teknis. Kita kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya. Teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan," ujar Jhon.

Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka hari ini karena tipes. Lisa meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya antara Kamis, 23 Oktober atau Jumat, 24 Oktober 2025.

Lisa Tersangka


Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega hasil tes DNA menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara itu, Lisa tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum. 

Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir dan diwakili masing-masing kuasa hukum.

Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan. RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak hubungan keluarga.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)