Irwasum Pastikan Sidang Etik Dadang Iskandar Transparan dan Akuntabel

Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo/Medcom.id/Siti

Irwasum Pastikan Sidang Etik Dadang Iskandar Transparan dan Akuntabel

Siti Yona Hukmana • 27 November 2024 09:26

Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar selesai dilakukan pada Selasa, 26 November 2024. Polri memastikan sidang etik terkait kasus polisi tembak polisi ini transparan dan akuntabel.

"Proses sidang ini juga diawasi oleh Kompolnas, sehingga semuanya betul-betul transparan dan akuntabel," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip Rabu, 27 November 2024.

Sidang KKEP digelar dari pukul 09.00-19.40 WIB, Selasa, 26 November 2024. Hasil sidang, Dadang dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambahkan sidang ini bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menindak siapa pun yang melanggar hukum sesuai ketentuan. Sandi meminta masyarakat ikut membantu memberikan dukungan dan mengoreksi Polri.

"Sehingga, Polri bisa lebih baik ke depan. Sehingga, bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca: Irwasum Polri Evaluasi Penggunaan Senpi

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menuturkan dirinya mengucapkan turut berduka atas kehilangan putra terbaik Polri yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Ulil ditembak Dadang usai menangkap pelaku tambang galian C Ilegal di wilayah Sumatra Barat tersebut.

Arief mengaku sudah datang ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk melihat langsung mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar terhadap Dadang atas kasus penembakan sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri disebut hanya ingin memastikan proses penyidikan atas  tindak pidana yang dilakukan.

"Dan kami melihat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana perkara sedang berproses. Kemudian, proses penyidikan tindak pidana yang diawali oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini sekarang sudah diambil alih ke Polda Sumbar, sudah berjalan dengan baik," kata Arief.

Arief menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar juga telah mengambil alih barang bukti dari Polres Solok Selatan. Dia menyebut semua pihak harus memberikan semangat dan dukungan kepada Polri dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, terkait sidang etik Kompolnas menyebut sudah seharusnya dilakukan Polri untuk memberikan hukuman kepada Dadang. Pasalnya, dia merupakan anggota Polri aktif. Namun, untuk motif penembakan diyakini akan dibuka dalam persidangan pidana.

"Kemudian untuk selanjutnya masalah motif seperti tadi sudah disampaikan kami mengajak rekan-rekan untuk bisa mengikuti perkembangan dalam persidangan, akan kita lihat bagaimana cerita atau alur yang sebenarnya terjadi," pungkas Arief.

Kasus penembakan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar terjadi pada Jumat, 22 November 2024. Penembakan diduga dipicu Dadang yang tidak terima Ulil menangkap rekanannya terkait aktivitas tambang ilegal galian tipe C.

Ulil tewas setelah dua peluru mengenai pelipis dan pipi yang menembus tengkuk. Ulil telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia Makassar pada Minggu, 24 November 2024. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari AKP menjadi Kompol kepada Ulil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)