Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ternyata, satu tersangka di antaranya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.
Tersangka yang masih buron ini berinisial MKM. Dia selaku mantan anggota PPLN Kuala Lumpur.
Djuhandhani memastikan hal itu tidak akan menggangu proses peradilan mesi tersangka itu buron. "DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ujar Djuhandhani.
Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu Ketua PPLN Kuala Lumpur UF, anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, A. KH, TOCR, dan DS tak ditahan. Sebab, mereka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur ini sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu, 28 Februari 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Penyidik menemukan para tersangka terlibat atas dugaan penambahan jumlah pemilih. Berdasarkan fakta yang ditemukan polisi, ketujuh PPLN itu terlibat lobi-lobi soal daftar pemilih tetap (DPT) pemiliha presiden (Pilpres) dengan partai politik (parpol) di Indonesia.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani menyebut enam tersangka di antaranya diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.