Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari (Tobas). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Theofilus Ifan Sucipto • 15 March 2024 14:39
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari (Tobas) mengkritik wacana kewenangan aglomerasi Jakarta diberikan kepada wakil presiden (wapres). Rencana itu harus mempertimbangkan konstitusi.
"Ini tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," kata Tobas kepada wartawan, Jumat, 15 Maret 2024.
Tobas mengatakan aglomerasi Jakarta tidak tepat bila diberikan kepada wapres. Dia mengacu pada hukum administrasi negara.
"Ketika rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden, di dalam hukum administrasi negara, itu kewenangan atributif," ujar politikus Partai NasDem itu.
Tobas menjelaskan ada tiga bentuk kewenangan dalam hukum administrasi negara. Mulai dari atributif, delegasi, hingga mandat.
"Agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur), presiden harus memberikan mandat atau delegasi kepada wapres," ucap dia.
Baca Juga:
Ada RUU DKJ, Jakarta Harus Tetap Berkolaborasi dengan Wilayah Lain |