Bareskrim Tangkap Pegawai Kantor Desa Nyambi Operator Website Bokep

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni/Medcom.id/Siti

Bareskrim Tangkap Pegawai Kantor Desa Nyambi Operator Website Bokep

Siti Yona Hukmana • 13 November 2024 19:24

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, membongkar dua kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi. Kasus pertama terungkap pada Oktober 2024 dengan pelaku berinisial OS.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, OS mengelola sekitar 27 situs konten pornografi anak-anak dan dewasa. Salah satunya, situs bokep cfd. Situs ini dikelola pelaku sejak 2015.

"Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.
 

Baca: 58 Tersangka Pornografi Anak Ditangkap Selama 6 Bulan

Dani menyebut OS mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil mengelola situs porno tersebut. Adapun, sehari-hari OS bekerja sebagai tenaga honorer menjadi admin atau pengelola situs desa di Kantor Desa wilayah Pangandaran.

"Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs," ujar Dani.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email pelaku. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap polisi pada bulan yang sama dengan tiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP. Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup Telegram yang berisi konten pornografi anak hingga seks sesama jenis.

Dani mengatakan beberapa konten porno yang ada di grup Telegram melibatkan anak. Bahkan, ada video porno yang diperankan langsung oleh pelaku.

Grup legram yang dikelola pelaku itu bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda. Dani menyebut pelaku menetapkan tarif senilai Rp50 ribu hingga Rp300 ribu bagi yang ingin masuk grup tersebut.

Data terkini, kata dia, ada 2.701 member yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei. Sedangkan, grup Acil Sunda terdapat 2.222 member.

"Berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria," beber dia.

Dani menuturkan para pelaku saling membagi peran dalam melancarkan aksinya. Tersangka MS berperan mencari dan mengunduy video porno untuk disebarkan di grup Telegram Meguru Sensei.

Sementara itu, pelaku S dan SHP berperan menjadi pemeran dalam konten porno dan juga mencari anak yang dijadikan sebagai 'lawan main'. Konten porno yang dibuat S dan SHP disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.

"Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila," ungkap Dani.

Menurut Dani, S dan SHP mengiming-imingi anak di bawah umur mendapat keuntungan besar apabila bersedia jadi lawan main. Namun ternyata, mereka hanya mendapatkan uang senilai Rp200 ribu.

"Dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," ujar dia.

Saat ini korban anak sudah dititipkan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. Sementara itu, para tersangka telah ditahan.

Tersangka MS, S, dan SHP dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)