Ilustrasi. Medcom.id.
Media Indonesia • 3 April 2024 21:50
Jakarta: Seorang anggota TNI AD, Praka S, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, sebagai tersangka kematian korban.
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Wira mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," ujarnya.
Baca juga: Dihantui Arwah Korban, Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan Menyerahkan Diri |