Presiden Joko Widodo. Foto: MI/Ramdani
Indriyani Astuti • 16 January 2024 15:54
Jakarta: Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terganggu dengan wacana pemakzulan. Kepala Negara disebut tetap bekerja seperti biasa.
"Karena tugas-tugas pemerintahan semakin berat terutama tahun 2024 banyak hal yang harus diselesaikan oleh Presiden," ujar Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Ari menyebut persepsi terhadap kinerja pemerintah yang dirilis lembaga survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat masih cukup tinggi. Setiap kunjungan Jokowi ke daerah juga mendapatkan sambutan positif.
"Kita akan kembalikan penilaian itu kepada masyarakat. Apalagi kalau Kita lihat dari survei lembaga kredibel, tingkat kepercayaan dan juga tingkat keyakinan, dan juga kepuasan kepada presiden masih cukup tinggi 75 persen. Di atas 75 persen menunjukkan bahwa masyarakat menghargai dan juga percaya pada kepemimpinan presiden," ungkap dia.
Dia juga menyampaikan wacana pemakzulan sah-sah saja dalam negara demokrasi. Namun, semua elemen bangsa perlu mengutamakan kepentingan lebih besar antara lain tidak mengganggu stabilitas nasional.
"Kepentingan nasional. Jangan sampai politik yang terjadi semakin panas, memunculkan politik yang semakin tajam akhirnya menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini jangan sampai memunculkan polarisasi politik," sebut dia.
Selain itu Ari mengingatkan ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memakzulkan presiden. Dalam Pasal 7B UUD 1945, pemakzulan presiden melibatkan sejumlah lembaga negara, di antaranya DPR, MPR, dan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Runutan pemakzulan yaitu diawali dengan pengajuan yang disampaikan
DPR. Pengajuan tersebut diperiksa oleh MK. Pengajuan pemeriksaan pemakzulan harus disampaikan oleh dua per tingga anggota DPR.
MK wajib memeriksa pengajuan tersebut dan memutusnya paling lambat 90 hari kerja. Jika diterima, DPR kemudian menyampaikan pengajuan pemakzulan kepada
MPR.
"Mekanisme yang ada sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," tukas Ari.
Seperti diberitakan, wacana pemakzulan Jokowi bermula dari pertemuan tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa, 9 Januari 2024. Beberapa tokoh yang ikut mengungkapkan ada pembicaraan agar pemilu berjalan tanpa presiden.