Ilustrasi pelayanan pindah memilih. (MGN/Wahyu Tiar)
2.428 Warga Bengkulu Pindah Memilih pada Pemilu 2024
Media Indonesia • 17 January 2024 15:03
Bengkulu: Sebanyak 2.429 jiwa warga Kota Bengkulu, Bengkulu, melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi sementara daftar pemilih tambahan (DPTb) KPU Kota Bengkulu.
"Warga pindah memilih terdiri dari 1.654 warga yang pindah memilih ke luar kota dan sebanyak 765 warga masuk pindah memilih ke Kota Bengkulu," kata Ketua KPU kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Rabu, 17 Januari 2024.
Kepindahan memilih, lanjut dia, berdasarkan hasil rekapitulasi sementara daftar pemilih tambahan KPU Kota Bengkulu. Untuk itu, KPU akan terus memberikan pelayanan, kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dan bekerja sama dengan setiap kecamatan melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat untuk mempermudah pengurusan pindah memilih.
| Baca juga: KPU Diminta mempercepat Distribusi Logistik Pemilu di Bangka |
Adapun batas terakhir pindah memilih tahap pertama pada Senin, 15 Januari 2024, ssehingga bagi masyarakat yang masih ingin mengurus pindah memilih dapat langsung melalui PPK wilayah masing-masing.
"Jika masih ada warga yang ingin melakukan pindah memilih dipersilakan dan KPU akan siap melayani untuk kesuksesan pesta demokrasi mendatang," imbuhnya.
Untuk melakukan pengajuan pindah memilih khusus, kata dia, dilakukan pada H-7 atau batas terakhir pada Rabu, 7 Februari 2024.
Pindah memilih khusus diutamakan bagi warga menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan. Selanjutnya, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara. Kemudian, pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.