Jelang Akhir Masa Pengabdian, DPR Disebut Kian Tak Taat Aturan

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

Jelang Akhir Masa Pengabdian, DPR Disebut Kian Tak Taat Aturan

Sri Utami • 19 September 2024 18:52

Jakrta: DPR disebut semakin tak taat aturan di penghujung masa jabatan. Hal itu terlihat dalam fungsi legislasi.

Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian mengatakan, DPR tak menaati Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam menyusun aturan. Hal itu terlihat dalam sejumlah pembahasan yang jadi polemik di tengah masyarakat.

"Jadi ini selalu jadi masalah klasik sebetulnya. Sikap DPR termasuk di daerah juga begitu di akhir masa jabatan ini digunakan segala macam cara untuk berkegiatan menggolkan aturan untuk rekayasa nasional," kata Febrian saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 19 September 2024.

Dia menduga permasalahan tersebut disebabkan sejumlah aspek. Salah satunya yaitu kepentingan.

"Karena ada uang di sana ada kepentingan tertentu di sana," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Publik Bakal Kecewa jika Revisi UU Wantimpres Hanya untuk Mengakomodasi Jokowi


Dia menegaskan pembuatan UU tidaklah sederhana. Ada aturan mengikat yang tidak boleh diabaikan.

Tahapan yang tertuang dalam UU harus dilakukan termasuk mendengar pendapat lalu menyisir masalah yang dilakukan DPR. Termasuk melakukan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak.

"Jadi tidak sederhana membuat produk UU, tidak mudah apalagi dalam hitungan hari yang bisa dipastikan tidak ada pelibatan publik," sebut dia.

Febrian menegaskan tahap penampungan aspirasi tak boleh diabaikan. Sebab, tahapan tersebut tercantum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dalam UU prinsip penentuan UU itu diatur yang 12 tahun 2011. Apakah kemudian DPR bisa seenaknya menghilangkan proses itu, tentu tidak boleh," ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)