Jaga Daya Beli Masyarakat, Penerapan Tarif PPN 12% Perlu Ditunda

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Foto: dok Banggar DPR.

Jaga Daya Beli Masyarakat, Penerapan Tarif PPN 12% Perlu Ditunda

M Ilham Ramadhan Avisena • 19 September 2024 15:45

Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun depan dapat ditunda. Penundaan tersebut sembari melihat perkembangan ekonomi dalam negeri, utamanya terkait dengan daya beli masyarakat.
 
"Alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di triwulan I-2025 yang akan datang," ucap Ketua Banggar DPR Said Abdullah kepada pewarta di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
 
Dia menambahkan, penaikan tarif PPN semestinya tak semata-mata diterapkan tanpa pertimbangan matang. Menurut Said, kemampuan konsumsi masyarakat dan dampak kebijakan itu terhadap kondisi tenaga kerja mesti menjadi aspek utama yang dipikirkan.
 
Said enggan menjelaskan penyusunan target pendapatan dalam APBN 2025 yang telah disahkan telah memperhitungkan penaikan tarif PPN 12 persen. Dari pembahasan yang telah dilakukan, DPR dan pemerintah hanya menyepakati perlunya upaya ekstra untuk mencapai target pendapatan negara tersebut.
 

Baca juga: Tok! DPR Sahkan UU APBN 2025
 

Pendapatan negara diketok jadi Rp3.005,1 triliun

 
Adapun pendapatan negara dalam APBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah ialah Rp3.005,1 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.490,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp513,63 triliun, dan hibah Rp581 triliun.
 
"Itu dari effort, best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan target Rp2.490, ya Rp2.190 sebenarnya ya, kalau Rp303 itu kan cukai sama bea masuk dan bea keluar. Dari Rp2.190 itu bagian best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah. Itu saja," jelas Said.
 
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan atau tidak satu persen dari 11 persen ke 12 persen itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," tambah dia.
 
Diketahui, penerapan tarif PPN 12 persen sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Lalu penaikan tarif menjadi 12 persen diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025.
 
Namun sejatinya pemerintah juga diberi keleluasaan untuk menentukan besaran tarif pajak seperti yang tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3). Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah. Sehingga, sejatinya pemerintah saat ini bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)