KPK Siap Hadapi Praperadilan Baru Eks Wamenkumham

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Baru Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 15:13

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan itu.

"Iya, tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 4 Januari 2024.

KPK menegaskan punya bukti kuat menetapkan Eddy sebagai tersangka gratifikasi dan suap. Semua bukti itu bakal dipaparkan dalam persidangan praperadilan nanti.

"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," ucap Ali.

Eddy kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangan perdana Eddy digelar pada 11 Januari 2024.

Eddy sejatinya sudah pernah mengajukan praperadilan. Namun, dicabut dengan alasan ada penambahan substansi baru.
 

Baca juga: Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)