Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 15:13
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
"Iya, tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 4 Januari 2024.
KPK menegaskan punya bukti kuat menetapkan Eddy sebagai tersangka gratifikasi dan suap. Semua bukti itu bakal dipaparkan dalam persidangan praperadilan nanti.
"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," ucap Ali.
Eddy kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangan perdana Eddy digelar pada 11 Januari 2024.
Eddy sejatinya sudah pernah mengajukan praperadilan. Namun, dicabut dengan alasan ada penambahan substansi baru.
Baca juga: Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan |