Kementerian PPPA Fasilitasi Pemulangan 12 Perempuan dan Anak-anak dari Malaysia

Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Foto: MI/Duta Erlangga.

Kementerian PPPA Fasilitasi Pemulangan 12 Perempuan dan Anak-anak dari Malaysia

Media Indonesia • 12 June 2024 11:50

Jakarta: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memfasilitasi pemulangan 12 perempuan dan anak-anak dari Malaysia. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Malaysia.

“Kami telah melakukan penjemputan terhadap 12 WNI kelompok rentan yang terdiri dari 4 ibu dan 8 anak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.

Atwirlany menyampaikan belasan PMI itu berasal dari berbagai daerah. Yakni, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Sumatra Selatan.

Dia menyampaikan pemulangan diurus Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa). Mereka telah melakukan penjemputan, penampungan sementara di rumah aman SAPA, tracing keluarga, dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan. 

"Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen pada 10 Juni 2024," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Komnas HAM Soroti Nasib PMI Perempuan


Atwirlany menjelaskan bahwa 12 WNI tersebut akan ditampung sementara di rumah aman SAPA. Mereka bakal menerima serangkaian proses pelayanan yaitu asesmen bagi korban dan keluarga oleh Psikolog Klinis dan Pekerja Sosial yang disediakan oleh Kemen PPPA.

“Penanganan kasus 12 PMI kelompok rentan ini berawal dari rujukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia pada akhir Mei 2024,” tuturnya.

Atwirlany mengatakan berdasarkan informasi kasus, rata-rata PMI tersebut mengalami berbagai permasalahan terkait keimigrasian, seperti bekerja tanpa visa, pekerja imigran ilegal, overstay, dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah Malaysia melakukan deportasi kepada mereka setelah menjalani proses masa tahan.

“Kementerian PPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi WNI/PMI, khususnya kelompok rentan seperti ibu dan anak. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 65 Tahun 2020 yang memberikan penambahan tugas pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” ujar dia. (MI/Devi Harahap)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)