Komnas HAM Soroti Nasib PMI Perempuan

Ilustrasi Komnas HAM/MI

Komnas HAM Soroti Nasib PMI Perempuan

Indriyani Astuti • 21 April 2024 21:54

Jakarta: Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah menyoroti nasib pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya dari kalangan perempuan. Mereka dinilai masih masih rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender.

"Termasuk didalamnya kasus-kasus kekerasan fisik, ekonomi, seksual. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ancaman hukuman mati dan lain-lain," ujar Anis, ketika dihubungi, Minggu, 21 April 2024.

Ulasan itu diungkap merespons momen Hari Kartini sebagai penghormatan kepada perempuan memperjuangkan kesetaraan hak-hak mereka. Faktanya, perempuan masih rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender.
 

Baca: Hari Kartini Disebut Momentum Menghidupkan Perjuangan Pemenuhan Hak Perempuan

Komnas HAM mendorong pemerintah lebih proaktif melakukan upaya-upaya perlindungan. Termasuk, upaya pencegahan TPPO serta melindungi pekerja migran perempuan.

"Serta bagaimana mendorong penegakan hukum bagi pekerja migran perempuan yang mengalami ketidakadilan di dalam maupun di luar negeri," kata Anis.

Mengutip data Komnas HAM, ada 206 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia pada periode 2020-2023. Adapun kasus yang diadukan antara lain tindak pidana penjualan orang (TPPO), pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti gaji yang tidak dibayar, permohonan pemulangan pekerja migran, dugaan penyanderaan dan lain-lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)