Pimpinan Otorita IKN Mundur, Calon Investor Berpotensi Urung

Ilustrasi IKN. Foto: Dok istimewa

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Calon Investor Berpotensi Urung

Kautsar Widya Prabowo • 5 June 2024 22:17

Jakarta: Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhonny Rahajoe akan berdampak kepada investor. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut investor bakal berpikir ulang jika ingin menanamkan modal. 

"Mundurnya dua orang penting dalam otoritas IKN mengirim sinyal kepada investor yang mau masuk atau sudah masuk di IKN untuk melakukan evaluasi ulang," ujar Bhima dalam diskusi virtual bertajuk Mundurnya Pimpinan Otorita: Bukti IKN Bermasalah?, di Youtube Sahabat ICW, Rabu, 5 Juni 2024. 

Bhima menjelaskan beberapa konglomerat yang telah menanamkan modal tengah berupaya meyakinkan calon investor. Bahwa pembangunan IKN dalam kondisi baik. 

"Karena apa sudah ada yang terlanjur masuk tuh uangnya, sehingga harus meyakin yang lain proyeknya bisa berjalan," jelasnya.

Disamping itu, Bhima meyakini IKN akan menjadi beban yang sangat berat bagi pemerintahan selanjutnya. Sebab, dana pembangunan masih mengandalkan APBN.

"IKN menjadi legacy dan beban kepada menteri keuangan selanjutnya dan bisa ganggu implementasi program kampanye," ungkap dia.
 

Baca juga: Pergantian Kepala-Wakil Kepala Otorita Tak Menghilangkan Rencana Perampasan Tanah di IKN


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno mengatakan telah memberhentikan dengan hormat Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. Keduanya telah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden segera mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)