Ilustrasi IKN. Kementerian PUPR
Kautsar Widya Prabowo • 5 June 2024 20:46
Jakarta: Kasus perampasan tanah yang dilakukan negara dinilai masih akan terus terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pergantian Kepala Otorita IKN dan Wakilnya tidak akan menyelesaikan konflik perizinan tanah.
"Siapa pun yang menggantikan kepala otoritas, tidak menghilangkan rencana negara mengambil (lahan masyarakat)," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Mareta Sari, dalam diskusi virtual bertajuk Mundurnya Pimpinan Otorita: Bukti IKN Bermasalah?, di Youtube Sahabat ICW, Rabu, 5 Juni 2024.
Eta, sapaan akrabnya, menjelaskan penunjukkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita juga tidak menyelesaikan masalah. Basuki dianggap sebagai pihak yang menyembunyikan dokumen perizinan tanah.
"Jadi siapa pun (yang menggantikan) tidak akan mengubah situasi yang tengah terjadi perampasan dan ancaman kriminalisasi," jelas dia.
Baca Juga: Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Dinilai Beri Efek Cukup Fatal |