Ilustrasi PPDB: MI/Angga Yuniar
Media Indonesia • 24 June 2024 16:15
Bandung: Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan ada 31 peserta PPDB SMA, SMK, SLB di Jawa Barat melakukan pelanggaran domisili. Mereka yang semula diterima di dua SMA favorit di Kota Bandung, yakni SMAN 3 dan SMAN 5, akhirnya dicoret.
"Kami memutuskan membatalkan kelulusan 31 calon peserta didik tersebut. Tim verfikasi lapangan menemukan siswa atau orang tua siswa tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Senin, 24 Juni 2024.
Tindakan calon siswa dan orang tua itu telah melanggar Peraturan Gubernur dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024. Karena itu, status diterima calon siswa didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan tersebut dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Bey menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Gunakan Teknologi Satelit di PPDB 2024 |