31 Peserta PPDB Jawa Barat Didiskualifikasi

Ilustrasi PPDB: MI/Angga Yuniar

31 Peserta PPDB Jawa Barat Didiskualifikasi

Media Indonesia • 24 June 2024 16:15

Bandung: Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan ada 31 peserta PPDB SMA, SMK, SLB di Jawa Barat melakukan pelanggaran domisili. Mereka yang semula diterima di dua SMA favorit di Kota Bandung, yakni SMAN 3 dan SMAN 5, akhirnya dicoret.

"Kami memutuskan membatalkan kelulusan 31 calon peserta didik tersebut. Tim verfikasi lapangan menemukan siswa atau orang tua siswa tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Senin, 24 Juni 2024.

Tindakan calon siswa dan orang tua itu telah melanggar Peraturan Gubernur dan surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024. Karena itu, status diterima calon siswa didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan tersebut dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Bey menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
 

Baca juga: Pemkot Bengkulu Gunakan Teknologi Satelit di PPDB 2024

Pasca-pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat juga diminta untuk menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena sistem zonasi ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orangtua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)