Ahli: PP dan Permen Tidak Boleh Bertentangan dengan UU

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Ahli: PP dan Permen Tidak Boleh Bertentangan dengan UU

Eko Nordiansyah • 16 December 2024 20:36

Jakarta: Usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melawan hirarki peraturan perundang-undangan. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini disinyalir akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU), yang kedudukannya lebih tinggi secara hukum.

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menjelaskan urutan perundang-undangan telah jelas menetapkan kedudukan yang lebih tinggi, yaitu dimulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), UU, kemudian PP, dan selanjutnya. Namun, ia melihat Rancangan Permenkes seakan ingin melangkahi hirarki aturan hukum dengan menabrak aturan yang lebih tinggi.

"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

Kholil menilai ada dua kebijakan pada Rancangan Permenkes yang berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi. Salah satunya rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang berseberangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU tersebut menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna untuk membedakan.

Selain itu, Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," imbuhnya.
 

Baca juga: 

Hapus Peninggalan Kolonial, Pemerintah Bakal Ubah UU Tipikor



Oleh karena itu, ia meminta agar Rancangan Permenkes ini dilakukan sinkronisasi dengan aturan-aturan yang lebih tinggi hirarkinya. Ia menilai harmonisasi peraturan sebagai hal yang penting, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah mendesak agar mengkaji ulang semua aturan perundang-undangan agar harmonis dan sinkron sebagai langkah menuju Indonesia Emas 2045.

Kholil melanjutkan, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek sangat merugikan bagi konsumen karena seharusnya mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli sesuai UU. Masyarakat tidak akan bisa membedakan satu produk dengan produk lain sehingga bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal.

"Ini perlindungan hukumnya jadi lemah. Dan terakhir tentu akan muncul produk ilegal yang banyak karena sama semua mereknya," tambahnya.

Hilangnya identitas merek pada kemasan rokok akan membuat produk rokok ilegal justru mendapatkan keuntungan. Menurutnya, kemasan rokok yang seragam dapat menyulitkan identifikasi penyebaran rokok ilegal. Penjualannya pun tidak bisa dikendalikan karena rokok ilegal tidak teregulasi, sehingga membuat masalah peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

"(Aturan ini akan) memunculkan produk ilegal dan nanti akan rugi juga konsumen atau pembelinya, karena tidak bisa membedakan mana produk legal dan ilegal,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)