Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Eko Nordiansyah • 16 December 2024 20:36
Jakarta: Usulan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melawan hirarki peraturan perundang-undangan. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini disinyalir akan bertabrakan dengan Undang-Undang (UU), yang kedudukannya lebih tinggi secara hukum.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menjelaskan urutan perundang-undangan telah jelas menetapkan kedudukan yang lebih tinggi, yaitu dimulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), UU, kemudian PP, dan selanjutnya. Namun, ia melihat Rancangan Permenkes seakan ingin melangkahi hirarki aturan hukum dengan menabrak aturan yang lebih tinggi.
"Mestinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Kholil menilai ada dua kebijakan pada Rancangan Permenkes yang berpotensi menabrak aturan yang lebih tinggi. Salah satunya rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang berseberangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU tersebut menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna untuk membedakan.
Selain itu, Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
"Artinya, hak konsumen untuk mendapatkan info produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh jika Rancangan Permenkes diterapkan," imbuhnya.
Baca juga:
Hapus Peninggalan Kolonial, Pemerintah Bakal Ubah UU Tipikor |