8 Penganiaya Bocah Tertuduh Curi Celana Dalam Ditetapkan Tersangka

ilustrasi.

8 Penganiaya Bocah Tertuduh Curi Celana Dalam Ditetapkan Tersangka

iwan purwoko • 12 December 2024 16:42

Boyolali: Polres Boyolali menangkap delapan pelaku penganiayaan terhadap bocah 12 tahun, inisial KM, di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Para pelaku mengeroyok KM atas tuduhan mencuri celana dalam. 

"Kemarin kami sudah mengamankan delapan orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita periksa, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan mulai hari ini 12 Desember hingga 31 Desember, atau 20 hari ke depan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, di Boyolali, Kamis, 12 Desember 2024. 

Mereka yang ditangkap berinisial AG, SH, FM, WT, MDR, TP, dan RM. Joko menyebut salah satu yang ditangkap adalah Ketua RT di wilayah tersebut. 

"Delapan orang itu yang sudah jadi tersangka semuanya berdasarkan fakta saksi dan tersangka, semua melakukan kekerasan terhadap korban dengan pemukulan dan penendangan," jelas dia.

Joko memastikan bahwa ada kemungkinan tersangka bertambah. Lantaran pengembangan masih dilakukan.

"Di laporan awal bahwa pelaku lebih dari 15 orang kita dalami, faktanya 8 tersangka saat ini, yang lainnya kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan kita kembangkan lagi," jelas dia.

Baca: 

Belasan Warga Penganiaya Bocah 12 Tahun Dilaporkan ke Polres Boyolali


Joko mengklarifikasi ihwal kabar kuku bocah itu yang dicabut. Dia mengungkap bahwa para pelaku bukan mencabut kuku korban, melainkan menjepitnya dengan tang. 

"(motif) dari fakta yang kita peroleh, (para pelaku kesal) korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya, termauk pencurian celana dalam," jelas dia.

Joko mengingatkan bahwa kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

"Silakan lapor ke kepolisian terdekat dan kami akan tindak lanjuti," ucap dia. 

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)