Belasan Warga Penganiaya Bocah 12 Tahun Dilaporkan ke Polres Boyolali

12 December 2024 11:53

Boyolali: Keluarga bocah 12 tahun, yang dituduh mencuri celana dalam, resmi melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 11 Desember 2024. Pihak yang dilaporkan yakni belasan warga setempat yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

Pihak keluarga yang melapor terdiri dari orang tua korban dan sejumlah kerabat. Mereka turut didampingi tim kuasa hukum. 

Sebenarnya peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada 18 November 2024 dan sudah langsung dilaporkan ke Polres Boyolali. Tapi, berdasarkan keterangan Koordinator Tim Kuasa Hukum Korban, Eridyansah, langkah laporan resmi kali ini merupakan petunjuk penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali. Menurut penyidik, waktu itu masih bersifat aduan. Kini, sudah ditingkatkan menjadi laporan,
 

Baca: Bocah 12 Tahun di Boyolali Dikeroyok Usai Dituduh Mencuri


Lebih lanjut, Erdyansah menegaskan, ada sebanyak 15 nama warga yang diduga kuat menjadi pelaku penganiyaan, yang bersumber pada tuduhan pencurian celana dalam yang dilakukan korban. Ayah korban, Mulyadi, yang sempat menemani dan mencoba melindungi korban, malah mendapat pukulan dari salah satu warga.

Mulyadi mengaku mengenali persis identitas 12 warga yang menjadi pelaku. Tak heran, mereka memang merupakan tetangganya sendiri. Tapi, Mulyadi mengaku tidak begitu mengenali tiga pelaku yang lain. Beberapa pelaku yang dilaporkan, salah satunya ketua RT setempat yang juga ikut melakukan tindak penganiayaan.

Selain melaporkan identitas 15 pelaku, keluarga korban juga melaporkan para pelaku dengan ancaman pasal berlapis. Terutama, pasal kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Pasal yang lain terkait pasal penganiayaan dan pengeroyokan, atau 351 dan 170 KUHP. 

Mewakili keluarga korban, Erdyansah menegaskan proses hukum yang lebih dikedepankan ketimbang upaya mediasi atau perdamaian. Tapi lebih dari itu semua, fokus keluarga dan tim hukum saat ini adalah menyembuhkan trauma psikis dan fisik korban terlebih dahulu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)