NEWSTICKER

KPU Digugat usai Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Capres-Cawapres 2024

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai mendaftar Pilpres 2024 di KPU. Foto: Tangkapan layar

KPU Digugat usai Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Capres-Cawapres 2024

Media Indonesia • 14 November 2023 16:12

Bogor: Warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahmad Syaifullah, 28, melalui kuasa hukumnya dari SHM Law Office and Partner, Muallim Bahar, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan objek gugatan berita acara dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang penetapan dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Muallim menjelaskan jika pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena KPU dinilai melakukan kekeliruan administrasi.

"Pasangan Prabowo-Gibran, mendaftarkan diri ke KPU RI pada 25 Oktober 2023, yang secara hukum KPU RI masih tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ucapnya, Selasa, 14 November 2023.

"Jika mengacu pada PKPU tersebut, Gibran tidak memenuhi syarat usia sebagaimana ditetapkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sehingga penggugat merasa dirugikan sebagai warga negara Indonesia," sambung Muallim.

Syaifullah melalui kuasa hukumnya menyebutkan, pencalonan Gibran itu cacat hukum, lantaran pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran dilakukan Oktober, sementara PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pengganti PKPU No 19 Tahun 2023 baru ditetapkan 3 November 2023.

"Itu melanggar perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 perbahan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu. Sehingga itu disebut melanggar asas-asas umum pemeritahan yang baik berupa asas ketidakberpihakan, kecermatan, kepentingan umum dan asaa meniadakan akibat suatu keputusan yang batal," urai Muallim.

KPU sebagai tergugat disebut, seharusnya masih berpatokan pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang masih berlaku hingga 3 November 2023, sehingga pencalonan Gibran dianggap tidak sah.

"Jadi, tergugat keliru menyampaikan informasi pendaftaran 25 Oktober 2023 yang menyatakan berkas lengkap, dengan alasan menerima pendaftaran yang didasari Putusan MK pada 16 Oktober 2023," lanjut Muallim.

Perlu juga diperhatikan lanjutnya, bahwa hakim MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konnstitusi, sebagai mana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip integritas, kecakapan, dan kesetaraan, serta independensim kepantasan juga kesopanan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)