Gedung KPU. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 12 November 2023 17:48
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengundang calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk menghadiri pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023. Para pasangan capres-cawapres yang diundang ialah yang syarat verifikasi dokumen dan tes kesehatan terpenuhi.
“Pada saat pengundian nomor urut, pasangan capres-cawapres, KPU mengundang pasangan capres-cawapres yang ditetapkan untuk hadir (ke KPU RI),” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 12 November 2023.
Idham menerangkan penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 bakal dilakukan pada Senin, 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut akan dimulai pukul 19.00 WIB, Selasa, 14 November 2023.
Idham menegaskan penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," ujar Idham.
Sementara itu, kata dia, penetapan capres-cawapres dilakukan dalam sidang pleno KPU tertutup. Kemudian KPU akan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024 setelah selesai verifikasi. (?Yakub Pryatama Wijayaatmaja)