Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 15 July 2024 11:46
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menindak tegas anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi etik.
"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Karyoto mengatakan nantinya anggota tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) ataupun diberi sanksi demosi. Sanksi itu diberikan bila kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.
"Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," ujar jenderal bintang dua itu.
Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Karyoto meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro ikut turun tangan dalam mengawasi anggota di lapangan.
"Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," ujar dia.
Baca Juga:
Pungli di Tol Halim, 1 Polisi Lalu Lintas Dimutasi Keluar Satlantas |