Capim KPK Mesti Patuh Laporkan LHKPN

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/MI/Susanto

Capim KPK Mesti Patuh Laporkan LHKPN

Fachri Audhia Hafiez • 15 July 2024 19:41

Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut tegas. Khususnya, dalam mencoret kandidat tak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Harus segera dicoret oleh pansel, konsep zero tolerance terhadap pelanggar. Apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum, itu harus ditindaklanjuti panitia seleksi pimpinan KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi online bertajuk 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK', Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Kurnia, pansel mesti jeli dalam melihat aspek kepatuhan pelaporan LHKPN oleh kandidat. Apalagi, jika calon tersebut adalah pejabat publik.

"Ketika pendaftar itu berasal dari pejabat publik atau bahasa hukumnya sebagai penyelenggara negara, kami berharap agar aspek integritas itu dikedepankan," ucap Kurnia.

Kurnia mengandaikan posisinya sebagai anggota pansel, yang sedang mencari lima pemimpin KPK dan lima pengawas lembaga tersebut. dalam hal ini, KPK, mesti memastikan agar nilai integritas dapat diterapkan seluruh masyarakat, termasuk kandidat yang mendaftar.
 

Baca: IPAK Merosot, KPK Sebut Masyarakat Tak Punya Panutan

"Maka dari itu tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat dia tidak patuh LHKPN, tidak patuh ini jenisnya dua, satu, dia tidak melaporkan. Dua, terlambat," ucap Kurnia.

Pendaftaran capim dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dibuka hingga Senin, 15 Juli 2024. Seleksi ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK pada 20 Desember 2024.

Pendaftar capim sudah mencapai 210 orang dan Dewas 142 orang. Data ini tercatat per Senin, 15 Juli 2024, pukul 06.50 WIB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)