KPU Diminta Tak Mengutak-atik Format Debat

Ilustrasi debat. Medcom.id

KPU Diminta Tak Mengutak-atik Format Debat

Imanuel R Matatula • 4 December 2023 23:40

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengutak-atik format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Format debat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam beleid tersebut, debat diselenggarakan sebanyak lima kali. Debat tiga kali khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.

"Tidak usah diinterpretasikan atau ditafsirkan yang lain-lain,” kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, dalam tayangan Metro TV, Senin, 4 Desember 2023. 

Menurut Saan, peraturan tersebut dibuat agar publik mengetahui seperti apa visi dan misi dari masing-masing capres maupun cawapres. Oleh karena itu, debat memang harus dipisah antara capres dan cawapres.

“KPU juga harus menjaga situasi pemilu ini dengan baik, tidak menimbulkan kontroversi, kegaduhan, spekulasi-spekulasi,” tutur Saan.
 

Baca Juga: Eks Ketua KPU: Jangan Sampai Jabatan Cawapres Dianggap Hanya Tempelan

Saan menambahkan KPU harus menjaga kemandiriannya. Jangan sampai publik menilai KPU tidak konsisten menjalankan UU, padahal pada pemilu sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)