Ilustrasi debat. Medcom.id
Imanuel R Matatula • 4 December 2023 23:40
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengutak-atik format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Format debat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, debat diselenggarakan sebanyak lima kali. Debat tiga kali khusus capres dan dua kali debat khusus cawapres.
"Tidak usah diinterpretasikan atau ditafsirkan yang lain-lain,” kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, dalam tayangan Metro TV, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut Saan, peraturan tersebut dibuat agar publik mengetahui seperti apa visi dan misi dari masing-masing capres maupun cawapres. Oleh karena itu, debat memang harus dipisah antara capres dan cawapres.
“KPU juga harus menjaga situasi pemilu ini dengan baik, tidak menimbulkan kontroversi, kegaduhan, spekulasi-spekulasi,” tutur Saan.
Baca Juga: Eks Ketua KPU: Jangan Sampai Jabatan Cawapres Dianggap Hanya Tempelan |