Tim Hukum Anies-Muhaimin Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Tim Hukum Anies-Muhaimin Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Kautsar Widya Prabowo • 25 January 2024 19:32

Palembang: Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini buntut pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan berpihak di pemilu.

"Dengan statement terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Pihaknya sudah membuat analisis hukum terkait pernyataan Jokowi. Hasil analisis itu akan disampaikan ke Bawaslu.

"Nanti tinggal Bawaslu mengambil sikap bagaimana," kata dia.
 

Baca Juga: 

Pernyataan Jokowi soal Boleh Berpihak Dinilai Merusak Etika Demokrasi


Ari menjelaskan netralitas aparatur sipil negara (ASN) sedang dibutuhkan. Dia khawatir kekacauan akan terjadi apabila TNI dan Polri berpihak di Pemilu 2024.

"Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon, lalu paslon yang lain tidak meyakini, tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilu. Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (Presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)