Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 25 January 2024 19:32
Palembang: Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir, akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini buntut pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh berkampanye dan berpihak di pemilu.
"Dengan statement terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Pihaknya sudah membuat analisis hukum terkait pernyataan Jokowi. Hasil analisis itu akan disampaikan ke Bawaslu.
"Nanti tinggal Bawaslu mengambil sikap bagaimana," kata dia.
Baca Juga:
Pernyataan Jokowi soal Boleh Berpihak Dinilai Merusak Etika Demokrasi |