Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 06:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menuntaskan dugaan pungutan liar (pungli) sampai ke tahap persidangan. Para pelaku dinilai bisa dijerat dengan dugaan pemerasan.
“(Pelaku pungli masuk) korupsi dalam kontes pemerasan atau 12 e, atau pasal-pasal relevan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa pihaknya belum final dalam menentukan penggunaan pasal atas dugaan pungli tersebut. Sebab, kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Namun, kasus itu dinilai tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata Ali, KPK tidak bisa menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian uang negara, tapi, berkaitan dengan pasal-pasal selain pasal 2, pasal 3,” ujar Ali.
Baca:
Pelaku Pungli Rutan KPK Bisa Kantongi Hingga Rp500 Juta |