KPK Bakal Jerat Pegawai Terseret Pungli dengan Kasus Pemerasan

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Bakal Jerat Pegawai Terseret Pungli dengan Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2024 06:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menuntaskan dugaan pungutan liar (pungli) sampai ke tahap persidangan. Para pelaku dinilai bisa dijerat dengan dugaan pemerasan.

“(Pelaku pungli masuk) korupsi dalam kontes pemerasan atau 12 e, atau pasal-pasal relevan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa pihaknya belum final dalam menentukan penggunaan pasal atas dugaan pungli tersebut. Sebab, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Namun, kasus itu dinilai tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata Ali, KPK tidak bisa menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian uang negara, tapi, berkaitan dengan pasal-pasal selain pasal 2, pasal 3,” ujar Ali.

Baca: 

Pelaku Pungli Rutan KPK Bisa Kantongi Hingga Rp500 Juta


KPK meyakini bisa menangani kasus tersebut sampai ke tahapan persidangan. Sebab, pegawai rutan dinilai masuk dalam kategori penegak hukum yang jika melakukan tindakan koruptif bisa diusut Lembaga Antirasuah.

“Petugas-petugasnya juga termasuk kepala rutan adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 (dalam) Undang-Undang KPK, di sana ada kewenangan penyelenggara negara, atau penegak hukum,” terang Ali.

Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.

Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)