Pelaku Pungli Rutan KPK Bisa Kantongi Hingga Rp500 Juta

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pelaku Pungli Rutan KPK Bisa Kantongi Hingga Rp500 Juta

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 09:50

Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mengantongi nilai fantastis. Sebagian bahkan mendapatkan ratusan juta rupiah.

"Ada yang Rp180 juta, ada yang Rp500 juta," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Tumpak menjelaskan uang itu diterima dalam periode 2017 sampai 2024. Metode penerimaan beragam.

"Ada yang transfer, ada yang tunai," ujar Tumpak.
 

Baca juga: 15 Pegawai KPK Diperiksa soal Kasus Dugaan Pungli Rutan

Mereka meminta uang itu untuk memberikan tahanan KPK sejumlah fasilitas tambahan. Salah satunya penggunaan ponsel yang sejatinya dilarang dalam aturan yang berlaku.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)