Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 09:50
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mengantongi nilai fantastis. Sebagian bahkan mendapatkan ratusan juta rupiah.
"Ada yang Rp180 juta, ada yang Rp500 juta," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Tumpak menjelaskan uang itu diterima dalam periode 2017 sampai 2024. Metode penerimaan beragam.
"Ada yang transfer, ada yang tunai," ujar Tumpak.
Baca juga: 15 Pegawai KPK Diperiksa soal Kasus Dugaan Pungli Rutan |