Ribuan Buruh Demo, Ini Tuntutannya

Demo buruh. Foto: Metro TV/Insan Suardi.

Ribuan Buruh Demo, Ini Tuntutannya

Medcom • 3 July 2024 20:28

Jakarta: Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa buntut fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di tingkat industri tekstil. Demo berlangsung di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini.
 
PHK ini dipicu oleh penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Akibatnya, produk tekstil asing membanjiri pasar domestik, sehingga membuat persaingan langsung dengan produk lokal.
 
Berikut sejumlah tuntutan yang disuarakan kepada pemerintah.
 
1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag 8/2024.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
5. Setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik 
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
 
Adapun, aksi unjuk rasa dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
 

Baca juga: Industri Tekstil Nasional "Tidak Baik-Baik Saja"
 

Gelombang PHK di industri tekstil

 
Industri tekstil Tanah Air tengah dihadapkan fenomena gelombang PHK. Beberapa pabrik bahkan sampai gulung tikar akibat menurunnya permintaan dan ketidakmampuan melawan produk impor yang masuk ke dalam negeri.
 
Beberapa pabrik yang tutup seperti:
 
- PT Dupantex, Jawa Tengah, yang melakukan PHK sekitar 700 karyawan.
- PT Alenatex, Jawa Barat, PHK sekitar 700 karyawan.
- PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 500 orang.
- PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah, PHK sekitar 700 orang.
- PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah, PHK sekitar 400 orang.
- PT Sai Apparel, Jawa Tengah, PHK sekitar 8.000 orang.
 
(INSAN SUARDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)