Polri Beberkan Muatan Konten Pornografi di Situs Judi Online Jaringan Taiwan

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus judi online dan pornografi sindikat Taiwan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Beberkan Muatan Konten Pornografi di Situs Judi Online Jaringan Taiwan

Siti Yona Hukmana • 8 July 2024 21:09

Jakarta: Polri membeberkan konten pornografi di situs judi online jaringan Taiwan. Situs tersebut menampilkan host berpakaian seksi hingga melakukan hubungan intim.

"Sampai tidak berpakaian dan berhubungan intim," ujar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Dia menjelaskan ada dua situs judi online yang dikelola jaringan Taiwan tersebut, yaitu Hot51 dan 82gaming. Muatan pornografi ada di situs Hot51.

"Tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," ungkap dia.

Djuhandhani menjelaskan para host ditargetkan melakukan live streaming selama tiga jam setiap hari. Mereka mendapatkan gaji minimum dan bonus gift yang diberikan para penonton.
 
"Berdasarkan proses penyidikan didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Dimana agen mendapatkan keuntungan 10 persen dari gaji dan gift," terang Djuhandhani.
 

Baca juga: 

Polri Berkoordinasi dengan PPATK Buru Aset Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan


Sedangkan, agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host. Kemudian, mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus.
 
Djuhandani menyebut kegiatan ilegal ini dikendalikan oleh seorang warga negara Taiwan inisial K. Warga asing ini telah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
"Praktek perjudian online dalam kurun waktu bulan Desember 2023 sampai April 2024. Para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K," beber Djuhandani.
 
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT dan ST. Pengungkapan tindak pidana dilakukan di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.
 
"Terkait dengan hasil penyidikan ini Dittipidum juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo yang saat ini situs tersebut sudah di blokir," pungkas Djuhandani.
 
Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)