Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus judi online dan pornografi sindikat Taiwan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online dan pornografi jaringan Taiwan.
"Dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya, tentunya akan menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Jenderal bintang satu itu membeberkan perputaran uang judi online dan pornografi jaringan Taiwan mencapai Rp600 miliar. Perputaran uang tersebut berlangsung selama tiga bulan.
"Di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar selama kurun waktu tiga bulan," ungkap dia.
Kasus judi online dan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi streaming ini terungkap pada Senin, 24 Juni 2024. Praktek perjudian daring ini dilakukan para pelaku sindikat Taiwan sejak Desember 2023-April 2024.
Dari pengungkapan tersebut, didapati dua situs judi online yakni hot51 dan 82gaming. Satu satunya memberikan layanan live streaming pornografi.
"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia dua layanan, yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," ungkap Djuhandani.
Para pelaku dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau buron. Dia mengatakan K datang ke Indonesia dan melakukan praktek judi online dengan mempekerjakan warga Indonesia.
"Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. WNA K memperkerjakan warga negara Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut," papar Djuhandhani.
Adapun pengungkapan tindak pidana tersebut dilakukan di enam provinsi, yaitu, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dengan peran berbeda-beda.
Ketujuh tersangka yakni CCW selaku marketing, SM selaku customer service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. Sedangkan, peran para WNI yang direkrut bertugas sebagai admin, penyedia marketing, hingga customer service.
"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," terang Djuhandhani.
Sementara itu, agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host. Kemudian, mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus.