Agen Gas Murka Biaya Angkut LPG 3 Kg Kena PPh-PPN

Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina

Agen Gas Murka Biaya Angkut LPG 3 Kg Kena PPh-PPN

Despian Nurhidayat • 6 September 2024 13:26

Jakarta: Ratusan agen gas LPG 3 kg mengeluhkan tindakan jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya angkut yang terdapat pada harga eceran tertinggi (HET) atas penyaluran gas LPG 3 kg dari Agen ke Pangkalan.

Jajaran Dirjen Pajak mengenakan pajak tersebut hanya berdasarkan Nota Dinas Nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang diterbitkan pada 22 Desember 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Cuaca Teger, seorang pengacara pajak yang melakukan advokasi terhadap para agen gas tersebut. Dalam Nota Dinas 247/2021, Dirjen Pajak menganggap biaya angkut yang didapat dari selisih harga eceran tertinggi dengan harga jual eceran merupakan tambahan kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Anggapan Dirjen Pajak tersebut dinilai keliru, karena biaya angkut tersebut bersumber dari Keputusan Pemerintah Daerah (beschikking). Padahal, pemajakan semestinya harus bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum (regeling).

Biaya angkut gas subsidi tersebut ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tanpa keputusan pemerintah daerah, agen gas LPG 3 kg tidak dapat menerapkan biaya angkut tersebut dari pembeli gas.

Tindakan Dirjen Pajak memajaki biaya angkut yang bersumber dari keputusan pemkab tersebut membuktikan Dirjen Pajak memajaki obyek-obyek di luar undang-undang.

"Dalam teori dikenal dengan no taxation without representation (tidak ada pajak tanpa undang undang) atau taxation without representation is robbery (pajak tanpa undang undang adalah perampokan)," ungkap Cuaca dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 6 September 2024.
 

Baca juga: Pajak Naik 12%, Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
 

Biaya angkut ditentukan pemda


Selain itu, Agen juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk menentukan jumlah biaya angkut gas karena ditentukan pemerintah kabupaten. Hal ini berbeda dengan transaksi jual-beli gas melalui perjanjian jual beli dimana para pihak memiliki kekuatan hukum dalam menentukan nilai penyerahan barang atau jasa.

Terhadap jual beli gas semacam ini, maka dapat dikenakan pajak PPh dan PPN. Namun terhadap biaya angkut, seharusnya tidak dikenakan pajak.

Apabila biaya angkut dipajaki, maka UU Perpajakan dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomis yang bersumber dari keputusan pemerintah kabupaten/kota yang notabene merupakan kebijakan daerah.

Seharusnya pemajakan PPh dan PPN dikenakan terhadap tambahan kemampuan ekonomi yang bersumber dari perbuatan-perbuatan hukum setingkat undang-undang. Misalnya perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan UU PPN.

Beberapa Agen sudah memberikan penjelasan kepada petugas pemeriksa pajak bahwa biaya angkut tersebut bukan obyek PPh dan PPN. Namun, para petugas pajak mengatakan Kantor Pusat Ditjen Pajak belum mencabut Nota Dinas Nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tersebut sehingga masih berlaku pemajakannya.

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menyebutkan apabila pemungutan pajak dilakukan tidak berdasarkan undang-undang maka bertentangan dengan hukum dan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XXII/2024.

Putusan itu pada intinya menegaskan pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara pada hakikatnya merupakan pemindahan hak milik pribadi (privat) kepada negara (public) yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

"Tindakan pengenaan pajak terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas (lex certa) dan hanya berdasarkan interpretasi hukum, berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," jelas Oce.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)