Ilustrasi
Media Indonesia • 22 November 2023 11:58
Banjarbaru: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,22 persen dari Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.282.812,21. Kenaikan UMP ini dinilai tidak sesuai dan tidak mengacu standar kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.
"Kami para buruh kecewa. Penetapan UMP tidak mengacu pada KHL. Terlebih saat ini harga kebutuhan pokok terus melambung. Ini sangat menyulitkan ekonomi buruh," tutur Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalsel, Sumarlan, Rabu, 22 November 2023.
Sumarlan membandingkan dengan kenaikan gaji dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri dan TNI-Polri yang mencapai 8 persen. Karena itu pihaknya mendesak agar penetapan UMK nantinya dapat mengacu pada standar kebutuhan hidup layak di lapangan.
Hal serupa juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, Murjani, yang mengatakan pihaknya cukup kecewa dengan penetapan kenaikan UMP tidak mempertimbangkan standar KHL.
"Seharusnya dewan pengupahan melibatkan semua pihak termasuk kelompok buruh dan menjadikan KHL sebagai acuan dalam penetapan UMP," tegasnya.
Menurut Murjani kenaikan UMP Kalsel 4,22 persen terlalu kecil dan merugikan para pekerja. Padahal jika UMP dinaikkan secara ideal justru akan berdampak positif pada iklim dunia usaha itu sendiri, pekerja yang puas akan memacu produktivitas.
"Peran pemda dan wakil rakyat di DPR juga penting untuk mempertimbangkan upah yang layak, termasuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok," ujar dia
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengumumkan kenaikan UMP Kalsel yang akan berlaku pada 1 Januari 2024. UMP Kalsel ditetapkan naik sebesar 4,22 persen dari Rp3.149.977,65 menjadi Rp3.282.812,21.
"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar," kata dia.