Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2023 15:08
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama penyewaan ruko milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kontrak itu senilai Rp550 juta dalam waktu empat tahun.
"Dua tahun (pertama) Rp250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen (total empat tahun jadi Rp500 juta)," kata wiraswasta Arifin Wongso Atmodjo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Arifin mengatakan ruko itu berada di Meruya Utara. Dia mengaku tertarik melakukan kontrak kerja sama karena bangunan itu setinggi empat lantai.
Namun, dia mengaku tidak kenal secara personal dengan Rafael. Arifin cuma tahu mantan pejabat Ditjen Pajak itu sebagai pemilik ruko.
"Tidak kenal, cuman karena dia (Rafael Alun) pasang spanduk, saya lihat, saya mau kontrak toko (milik Rafael)," ujar Arifin.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.