Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 1 March 2024 18:03
Jakarta: Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat berinisial FDJS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Rasuah itu terkait penyalahgunaan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Maret 2024.
Adapun peran tersangka dalam perkara ini selain Kepala Dinas juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Harli mengatakan tersangka FDJS langsung dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari untuk percepatan proses penyidikan
Baca juga: MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol, Kejagung: Memperkuat Independensi Kejaksaan |