Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar. Foto: Istimewa.
Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat Jadi Tersangka Korupsi
Siti Yona Hukmana • 1 March 2024 18:03
Jakarta: Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat berinisial FDJS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Rasuah itu terkait penyalahgunaan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2023," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Maret 2024.
Adapun peran tersangka dalam perkara ini selain Kepala Dinas juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Harli mengatakan tersangka FDJS langsung dilakukan penahanan di Rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari untuk percepatan proses penyidikan
| Baca juga: MK Putuskan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol, Kejagung: Memperkuat Independensi Kejaksaan |
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 1-20 Maret 2024. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024.
Tersangka FDJS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.