Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 29 February 2024 19:33
Palu: Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Hasan Abas divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sulteng, Fadlan, mengatakan putusan Hasan telah inkra. Di mana, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J.
"Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 27 Februari 2024," kata Fadlan di Palu, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca: Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Kenaikan Pangkat Prabowo
|