Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Parigi Moutong Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi. Medcom.id

Terbukti Politik Uang, Caleg Golkar Parigi Moutong Divonis 3 Bulan Penjara

Media Indonesia • 29 February 2024 19:33

Palu: Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Golkar Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Hasan Abas divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta karena terbukti melakukan pelanggaran menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sulteng, Fadlan, mengatakan putusan Hasan telah inkra. Di mana, ia terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J.

"Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 27 Februari 2024," kata Fadlan di Palu, Kamis, 29 Februari 2024.
 

Baca: Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Kenaikan Pangkat Prabowo
 

Menurut Fadlan pelanggaran yang dilakukan Hasan dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagai mana dimaksud pasal 523 ayat 1 Jo 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Oleh karena itu petusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya.

Fadlan menjelaskan kasus pelanggaran pidana pemilu yang telah ditangani Bawaslu Parigi Moutong adalah bukti bahwa dalam melakukan penanganan, Bawaslu tidak akan segan dalam memberikan sanksi hukuman hingga semaksimal mungkin.

"Bawaslu tidak tebang pilih, terbukti melanggar wajib dikenai sanksi," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)