Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: MI/Ramdani
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 20:46
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penghapusan ambang batas atau threshold tidak hanya untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya juga menghapus ambang batas di pemilihan kepala daerah (pilkada).
"MK yang dengan keputusan terakhirnya itu menghapuskan berapa pun angka threshold sebagai bertentangan dengan konstitusi, mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapa pun angka threshold untuk pilkada. Karena MK masih memberlakukan angka threshold sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut HNW, konsistensi itu penting sebagai bukti bahwa putusan-putusan MK berbasiskan ketentuan konstitusi. Sebab, memang tidak mengenal pembatasan.
HNW mengatakan pada masa sidang berikutnya, DPR akan mengagendakan revisi undang-undang terkait pemilu. Hal ini guna merespons putusan MK tersebut.
"DPR dalam masa sidang terdekat, agar segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifat final dan mengikat itu," kata HNW.
Baca juga: NasDem Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |