PKS Nilai Seharusnya Ambang Batas Pencalonan Pilkada juga Dihapus

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto: MI/Ramdani

PKS Nilai Seharusnya Ambang Batas Pencalonan Pilkada juga Dihapus

Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 20:46

Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penghapusan ambang batas atau threshold tidak hanya untuk pencalonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya juga menghapus ambang batas di pemilihan kepala daerah (pilkada).

"MK yang dengan keputusan terakhirnya itu menghapuskan berapa pun angka threshold sebagai bertentangan dengan konstitusi, mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapa pun angka threshold untuk pilkada. Karena MK masih memberlakukan angka threshold sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut HNW, konsistensi itu penting sebagai bukti bahwa putusan-putusan MK berbasiskan ketentuan konstitusi. Sebab, memang tidak mengenal pembatasan.

HNW mengatakan pada masa sidang berikutnya, DPR akan mengagendakan revisi undang-undang terkait pemilu. Hal ini guna merespons putusan MK tersebut.

"DPR dalam masa sidang terdekat, agar segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifat final dan mengikat itu," kata HNW.
 

Baca juga: NasDem Hormati Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Wakil Ketua MPR itu menilai MK juga mestinya mengoreksi putusan sebelumnya yang menjadikan pilpres dilaksanakan serentak dengan pileg. Pemisahan seperti Pemilu 2004 dan 2014.

"Mestinya dipisahkan, karena Konstitusi tidak menyebut adanya pemilu serentak. Mestinya dipisah seperti saat Pemilu 2004 hingga 2014, Pileg diselenggarakan bulan Februari dan pilpres diselenggarakan bulan Juni, itu perlu dilakukan oleh MK agar semua ketentuan MK betul-betul karena konsistensi menaati aturan konstitusi," ucap HNW.

MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025). Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari Website MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)