PDIP Protes Rieke Diadukan ke MKD: Seharusnya Laporkan Legislator Abai

Ilustrasi DPR/Medcom.id

PDIP Protes Rieke Diadukan ke MKD: Seharusnya Laporkan Legislator Abai

Fachri Audhia Hafiez • 30 December 2024 15:08

Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mestinya memproses pada legislator yang abai terhadap aspirasi rakyat. Hal itu merespons Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (Oneng), yang diadukan ke MKD karena dianggap memprovokasi penolakan PPN 12 persen.

"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Desember 2024.

Selain itu, MKD juga didorong memproses anggota dewan yang hanya diam. Termasuk saat rapat maupun ketika di hadapan publik.
 

Baca: Rieke Tak Hadiri Sidang Etik MKD terkait Laporan Provokasi PPN 12%

"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," ujar Deddy.

Dia menuturkan DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi pengecekan dan pengawasan pemerintah. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh anggota DPR.

Sementara, upaya yang dilakukan MKD terhadap Rieke bakal berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat. Daya kritis anggota DPR juga dikhawatirkan berkurang.

"Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," ucap Deddy.

Rieke diadukan ke MKD DPR. Pemanggilan telah dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024 tetapi ditunda.

Pada surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Rieke menyampaikan aspirasi terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Rieke berharap ada pembatalan, sehingga menjadi 'kado' tahun baru, dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 5 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)