Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Medcom.id/Syaikhul Hadi)

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi

Media Indonesia • 11 December 2023 14:14

Sidoarjo: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin, 11 Desember 2023.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu termasuk maksimal. Sebab dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa 5 tahun 3 bulan.

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode itu dinilai menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Terdakwa dikenai pasal gratifikasi pasal 12 huruf B junto pasal 65 (1) KUHP.

Terdakwa juga divonis membayar uang denda Rp500 juta dengan pengganti kurungan 3 bulan penjara. JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar, dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara. 

Hukuman terberat terdakwa Saiful Ilah adalah harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar. Uang pengganti harus dibayar sebulan, dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Nilai putusan uang pengganti ini sama dengan tuntutan jaksa.

Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti empat tahun.

Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. Jaksa sebelumnya meminta hak politik terdakwa dicabut tiga tahun.

"Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.

Terdakwa Saiful Ilah kemudian mendatangi penasihat hukumnya Mustofa Abidin cs untuk konsultasi. Beberapa saat kemudian Saiful Ilah mendatangi kursinya semula.

"Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.

Seusai sidang, penasihat hukum Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Dia menilai jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.

Total gratifikasi Rp44,4 miliar, kata Mustofa, di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi. Seperti dana lelang bandeng dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa tidak menerima uang itu. Tapi terdakwa tetap dinilai menerima uang dana lelang bandeng tersebut.

"Dalam pleidoi sudah kami jelaskan satu per satu termasuk rumah bukan hasil gratifikasi. Itu rumah induk bukan untuk alat kejahatan, namun memang disita untuk uang pengganti. Maka terdakwa dan kami penasihat hukum keberatan," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, kasus yang dialami kliennya itu sebenarnya sama dengan kasus pertama. Sehingga harusnya sidang cukup sekali sama dengan sidang sebelumnya.

"Media sudah mengikuti persidangan ini ya. Sebenarnya ini perkara dua kali, seharusnya digabung dengan perkara pertama atau concursus," ucap Mustofa.

Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44,4 miliar. Gratifikasi berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas dan handphone itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)