Eks Wamenkumham Janjikan SP3 Kasus di Bareskrim Demi Rp3 Miliar

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri

Eks Wamenkumham Janjikan SP3 Kasus di Bareskrim Demi Rp3 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 7 December 2023 20:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy menjanjikan penghentian proses hukum di Bareskrim Polri dengan imbalan Rp3 miliar. Perkara yang dimainkan menjerat Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.

Janji Eddy yakni pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Helmut. Tapi, bantuan itu dibarengi dengan mahar yang sudah ditentukan.

"Proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," ucap Alex.

Alex tidak memerinci perkara Helmut yang dijanjikan dihentikan oleh Eddy. Tapi, penyerahan uang itu melanggar aturan yang berlaku.

Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
 

Baca juga: KPK Tahan Penyuap Wamenkumham

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)