Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 7 December 2023 20:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Penyidik kini menahannya meski harus menggunakan kursi roda.
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini, tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
Helmut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
"(Penahanan) untuk kebutuhan proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut," ucap Alex.
KPK sejatinya turut memanggil Eddy hari ini. Namun, dia mangkir dengan dalih sakit, dan bakal dipanggil ulang.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Wamenkumham |