Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra.

Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Sejak 2009

Candra Yuri Nuralam • 8 December 2023 20:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp18 miliar.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Asep mengatakan penerimaan gratifikasi Eko diduga terjadi sejak 2009. Dia memanfaatkan jabatannya untuk menerima sejumlah uang dari pengusaha impor yang mengurus jasa kepabeanan.

"Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank," ujar Asep.
 

Baca juga: Wistleblower">Eko Darmanto Duga Kasus yang Menjeratnya karena Bertindak Sebagai Wistleblower

Semua transaksi gratifikasi yang masuk menggunakan rekening keluarga inti Eko. Tabungan milik perusahaan yang terafiliasi dengan mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu juga dimanfaatkan untuk menerima uang panas.

"Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023," ucap Asep.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko bergerak di bidang jual beli Motor Harley Davidson, mobil antik, sampai konstruksi pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Total Rp18 miliar yang diterima Eko belum final. KPK bakal mendalami aliran dana lain dalam tahap penyidikan ini.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)