Ilustrasi sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. Dok. Tangkapan layar
Yakub Pryatama • 22 April 2024 11:35
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan adanya permasalahan atau politisasi bantuan sosial (bansos) selama penyelenggaraan Pilpres 2024. Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan distribusi bansos sah dan legal secara hukum.
"Mahkamah menilai distribusi bansos sah secara hukum legal, karena memang terdapat perUndang-Undangan yang melandasinya. Meski dengan catatan, sebagai turunan UU notabene aturan yang dibuat pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana UU,” ujar Arsul dalam sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Arsul berpendapat Mahkamah juga tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran dana perlindungan nasional (perlinsos). Dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, kata Arsul, perencanaan distribusi bansos sudah dimulai sejak Januari 2023, serta disetujui DPR dan pemerintah.
Sementara itu, MK tak menemukan bukti ada intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres. Ini berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres dan cawapres yang berujung pada lolosnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon capres dan cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief.
Baca Juga:
Saldi Isra Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah untuk Semua Masalah Pemilu |