Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 11:18
Hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan keranjang sampah yang berfungsi untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum (pemilu). Hal ini disampaikan saat membacakan berkas putusan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Saldi mengatakan bahwa MK dalam melaksanakan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun berdasarkan beleid itu, juga hal-hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu bisa ditangani.
"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ucap Saldi.
Namun, kata Saldi, tidak tepat jika MK menjadi semua tumpuan. Khususnya menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Saldi.