Oknum ASN di Cianjur Diduga Lakukan Politik Uang

Ilustrasi

Oknum ASN di Cianjur Diduga Lakukan Politik Uang

Media Indonesia • 13 February 2024 11:01

Cianjur: Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga melakukan praktik politik uang saat masa tenang Pemilu 2024. Dari oknum ASN tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang bisa jadi petunjuk terjadinya dugaan pelanggaran.

Berdasarkan keterangan, terungkapnya dugaan politik uang itu berawal adanya informasi yang diterima Bawaslu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.

Saat diamankan, oknum ASN yang kabarnya pegawai di kantor Kecamatan Karangtengah itu sedang berada di rumahnya. Di kediamannya ditemukan amplop berisi uang dan spesimen surat suara calon legislatif. Selanjutnya oknum tersebut dibawa ke Mapolres Cianjur pada Senin malam, 12 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan Bawaslu Kabupaten Cianjur mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu saat masa tenang Pemilu 2024. Berkaitan hal tersebut, sesuai ketentuan penanganan dugaan pelanggaran itu mengacu kepada Peraturan Bawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan.

"Informasi sementara yang kami terima bahwa itu diduga dilakukan ASN. Oknum ASN ini informasinya pegawai di Kecamatan Karangtengah," kata Yana kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa, 13 Februari 2024.
 

Baca juga: H-2 Masa Tenang Banyak Bilboard APK Masih Terpampang di Brebes

Yana menegaskan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum ASN itu politik uang saat masa tenang Pemilu. Informasi itu disertai juga dengan beberapa bukti yang akan menjadi petunjuk bagi Bawaslu menelaah lebih dalam.

"Dugaan pelanggaran ini perlu pendalaman karena tentu proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu ini sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 3/2023 itu dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," tegasnya.

Beberapa bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Cianjur di antaranya amplop berisi uang serta spesimen atau contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Bawaslu akan melakukan memeriksa terduga pelaku oknum ASN tersebut.

"Perlu dilakukan penelahaan. Berkenaan hal itu, maka Bawaslu yang nanti akan meminta keterangan pihak-pihak terkait," tegasnya.

Bawaslu juga akan melakukan penelahaan dan pendalaman berkaitan dengan fakta-fakta yang membuktikan status ASN oknum tersebut. Misalnya SK sebagai ASN dan administrasi lainnya.

"Dalam hal ini kita harus melakukan pendalaman dan menemukan fakta-fakta hukumnya, apakah yang bersangkutan itu ASN atau bukan. Itu harus kita pastikan, misal ada SK-nya dan sebagainya," jelas Yana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)